Blog Archive

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 7/VII SMP/MTS Semester 1/2 Lengkap

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 7/VII SMP/MTS Semester 1/2 Lengkap - Update artikel bau kali ini Mtpelajaran.com akan memberikan informasi tentang rangkuman materi pelajaran PKn kelas 7 semester 1/2, rangkuman materi PKn kelas VII SMP/MTS semester 1 dan 2. PKn atau Pelajaran Kewarganegaraan adalah salah satu materi pelajaran yang di ajarkan di kelas 7 SMP/MTS. Untuk mempermudah mempelajari materi PKn, kamu bisa mempelajari rangkuman materi PKn kelas 7 SMP/MTS semester 1 dan 2 terlebih dahulu sehingga nanti bisa paham semua materi PKn.

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 7/VII SMP/MTS Semester 1/2 Lengkap

Dengan mempelajari rangkuman materi PKn kelas 7 SMP/MTS semester 1/2 maka kamu bisa dengan mudah mengingat dan menghafal semua materi pelajaran PKn. Berikut ini rangkuman materi pelajaran PKn SMP/MTS kelas 7 semester 1 dan 2 lengkap yang bisa kamu pelajari dan kamu hafalkan:

Rangkuman Materi Pelajaran PKn Kelas 7/VII SMP/MTS Semester 1 dan 2 Lengkap

BAB 1: Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.

Hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial. Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengn kedudukan dan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya menurut normanorma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.

Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu : Norma Agama, Norma kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati nurani (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya adalah kepatutan yang dsepakati masyarakat yang bersangkutan. Norma hukum berasal dari lembaga kekuasaan negara. sumbernya peraturan perundang-undangan (penguasa negara).

BAB 2: Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.

Makna Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah bahwa bangsa Indonesia menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.

Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya.

Dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai beridirinya suatu negara baru.

UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan Bagian Penutup.

Bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.

Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

BAB 3: Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia

Untuk mengingat kembali materi di bab 3 yang telah kalian pelajari maka berikut ini poin-poin penting yang perlu di ingat:

(1) Hakekat HAM, (2) Instrumen hukum HAM, juga didalamnya diuraikan mengenai latar belakang lahirnya perundang – undangan HAM nasional, baik belakang lahirnya perundang – undangan HAM nasional, baik menyangkut ide yang mendasarinya maupun dorongan dari faktor domistik maupun internasional.

(3) Kelembaga HAM dan peranannya di Indonesia, baik lembaga yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik yang berperan untuk melakukan kajian dan penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM;

(4)Kasus penelitian, pendidikan, penyelidikan, mediasi, penyedikan dan peradilan HAM; (4) Kasus kasus pelanggaran HAM dan upaya penegakkan HAM baik yang dilakukan memalui peradilan HAM maupun partisipasi warga negara;

Kasus – kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh aparat pemerintah maupun masyarakat dan sikap apa yang sebaiknya dikembangkan oleh warga negara ketika menghadapi kasus – kasus pelanggaran HAM. (5) Menghargai upaya perlindungan HAM; dan (6) Menghargai upaya penegakan HAM.

BAB 4: Kemerdekaan Mengemukaan Pendapat

Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.

Demikianlah informasi tentang rangkuman materi pelajaran PKn kelas 7 SMP/MTS semester 1 dan 2 lengkap. Semoga bermanfaat buat kamu para siswa kelas 7 SMP/MTS.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+