Blog Archive

Pengertian Hukum Lengkap Dengan Tujuan dan Jenis-Jenis/Macam-Macam Hukum

Pengertian Hukum Lengkap Dengan Tujuan dan Jenis-Jenis/Macam-Macam Hukum - Update artikel baru kali ini Mtpelajaran.com akan membahas tentang pengertian hukum, tujuan hukum, jenis-jenis/macam hukum di Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara hukum, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yakni “Negara Indonesia adalah negara Hukum”. Ada banyak bentuk dan jenis hukum di Indonesia. Karena itulah kita sebagai warga negara Indonesai harus memahami benar tentang hukum. Selain memahaminya, kita juga wajib melaksanakan, mematuhi dan mengawasi berjalannya hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu apa pengertian hukum itu sebenarnya ?. Simak pembahasannya berikut ini.

Pengertian Hukum Lengkap Dengan Tujuan dan Jenis-Jenis/Macam-Macam Hukum

Pengertian Hukum


Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia dengan tujuan membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum merupakan aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan di Indonesia.

Hukum memiliki tugas untuk menjamin terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapatkan pembelaan di hadapan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum merupakan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang bentuknya tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi para pelanggarnya.

Tujuan Hukum


Hukum memiliki tujuan yang bersifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui serangkaian proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Jenis-Jenis/Macam-Macam Hukum di Indonesia


Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yakni Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana dapat mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya dapat diterapkan jika masyarakat itu benar-benar memerlukan.

Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di atas tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengecualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara bisa menerapkannya.

Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan lain titik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum atau kepentingan masyarakat.

Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana didalam Hukum Perdata, tetapi hubungan itu adalah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas untuk menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari ciri-ciri Hukum Publik.

Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil):

·         Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
·         Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)

Dalam bahasa asing dapat diartikan :

a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht

Contoh hukum-hukum Publik:

·         - Hukum Tata Negara, adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antar alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan juga hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda)
·         - Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), adalah hukum mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
·         - Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggarnya dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke hadapan pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan merupakan hukum publik.
·         - Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam suatu hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, adalh hukum yang mengatur hubungan anatra negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam suatu hubungan Internasional.

Macam-Macam Pembagian Hukum


Berikut ini macam-macam hukum berdasarkan sumbernya, bentuknya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankannya, sifatnya, wujudnya dan menurut isinya:

1. Menurut sumbernya :
·         - Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·         - Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan yang ada pada masyarakat.
·         - Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh suatu negara sebagai keputusan atau kesepakatan dalam perjanjian antar Negara.
·         - Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk berdasarkan keputusan hakim sebelumnya yang dijadikan pedoman untuk menyelesaikan perkara yang sama.
·         - Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana atau ahli hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2. Menurut bentuknya :
        - Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan dengan bentuk berupa tulisan yang telah sah dan disetujui
        - Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kebiasaan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3. Menurut tempat berlakunya :
        - Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam lingkup satu Negara saja.
        - Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional atau hubungan antar negara.

4. Menurut waktu berlakunya :
       - Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
       - Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang.
       - Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia.

5. Menurut cara mempertahankannya :
         - Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud pada suatu perintah-perintah dan larangan.
         - Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara menjalankan hukum material

6. Menurut sifatnya :
        - Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak dan harus dilaksanakan.
        - Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan masing-masing.

7. Menurut wujudnya :
         - Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku secara umum.
         - Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga sebagai hak.

8. Menurut isinya :
         - Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan individu masing-masing.
        - Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.

Demikianlah pembahasan tentang pengertian hukum lengkap dengan tujuan dan jenis-jenis/macam-macamnya. Semoga bermanfaat.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+