Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Lengkap Dengan Macam-Macam/Jenis HAM
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Lengkap Dengan Macam-Macam/Jenis HAM - Update artikel baru kali ini Mtpelajaran.com akan membahas tentang pengertian HAM, macam-macam/jenis HAM. Tahukah kamu apa itu HAM (Hak Asasi Manusia) ?. Sejak dilahirkan, setiap manusia mempunyai seperangkat hak yang harus dihormati oleh sesama manusia lainnya. Hak tersebut merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada setiap manusia sebagai nilai utama dalam diri manusia. Manusia juga dilahirkan dengan martabat yang sama serta hak asasi yang melekat padanya ialah hal utama yang menentukan martabat kemanusiaan. Tidak ada seorang manusia pun yang berkuasa untuk mencabut hak-hak dasar ini dari manusia lainnya.
Istilah Hak Asasi Nanusia (HAM) ialah terjemahan dari kalimat “droit de l ‘homme” dalam bahasa Prancis yang berarti hak manusia. Dalam bahasa Inggris Human Rights, dalam bahasa Belanda disebut Menselijke Rechten. Pengertian Hak asasi manusia adalah hak serta kebebasan fundamental, yang bersumber pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimiliki oleh setiap manusia, keberadaannya tidak bergantung pada pengakuan pihak manapun, dan karena itu wajib dihormati, diakui, dijamin, dilindungi dan ditegaskan.
Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia sangat bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa setiap manusia mempunyai martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa terkecuali.
Untuk mempertegas HAM maka dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan pasal 1 angka 1 UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia.
Secara garis besar, hak asasi manusia di Indonesia dapat dibedakan menjadi berikut:
1. Hak asasi pribadi (personal rights), meliputi hak kebebasan beragama, hak kebebasan menyatakan pendapat dan hak kebebasan berpartisipasi
2. Hak asasi economy dan kepemilikan harta (property rights), meliputi hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu dan hak mengadakan perjanjian.
3. Hak mendapakan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan (right of legal quality) atau disebut juga dengan hak kesamaan hukum
4. Hak asasi politik (political rights), meliputi hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan pendapat kepada pemerintah.
Demikianah pembahasan tentang pengertian HAM dan macam-macam/jenis HAM lengkap dengan penjelasannya. Semoga bermanfaat.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Istilah Hak Asasi Nanusia (HAM) ialah terjemahan dari kalimat “droit de l ‘homme” dalam bahasa Prancis yang berarti hak manusia. Dalam bahasa Inggris Human Rights, dalam bahasa Belanda disebut Menselijke Rechten. Pengertian Hak asasi manusia adalah hak serta kebebasan fundamental, yang bersumber pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimiliki oleh setiap manusia, keberadaannya tidak bergantung pada pengakuan pihak manapun, dan karena itu wajib dihormati, diakui, dijamin, dilindungi dan ditegaskan.
Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia sangat bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa setiap manusia mempunyai martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa terkecuali.
Untuk mempertegas HAM maka dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan pasal 1 angka 1 UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia.
Macam-macam/Jenis HAM
Secara garis besar, hak asasi manusia di Indonesia dapat dibedakan menjadi berikut:
1. Hak asasi pribadi (personal rights), meliputi hak kebebasan beragama, hak kebebasan menyatakan pendapat dan hak kebebasan berpartisipasi
2. Hak asasi economy dan kepemilikan harta (property rights), meliputi hak memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu dan hak mengadakan perjanjian.
3. Hak mendapakan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan (right of legal quality) atau disebut juga dengan hak kesamaan hukum
4. Hak asasi politik (political rights), meliputi hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan pendapat kepada pemerintah.
Demikianah pembahasan tentang pengertian HAM dan macam-macam/jenis HAM lengkap dengan penjelasannya. Semoga bermanfaat.