Blog Archive

Rangkuman/Ringkasan Materi Pelajaran PKN Kelas 5 SD/MI Semester 1 dan 2 Lengkap

Rangkuman/Ringkasan Materi Pelajaran PKN Kelas 5 SD/MI Semester 1 dan 2 Lengkap - PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran pokok yang harus mendapatkan nilai diatas standar minimal agar bisa naik kelas. Karena itulah kamu harus tahu materi apa saja dalam pelajaran PKN kelas 5 SD. Kali ini mtpelajaran.com akan memberikan rangkuman pelajaran PKN kelas 5 SD semester 1 dan 2, ringkasan materi PKN kelas 5 SD semester 1 dan 2 lengkap.

Rangkuman/Ringkasan Materi Pelajaran PKN Kelas 5 SD/MI Semester 1 dan 2 Lengkap

Ringkasan materi PKN kelas 5 SD semester 1 dan 2 ini terdiri dari 4 bab yang masing-masing bab memiliki pokok bahasan tersendiri. Dengan mengetahui rangkuman materi PKN kelas 5 SD maka kamu bisa mempelajari pelajaran PKN dengan lebih mudah dan efisien untuk mendapatkan nilai yang bagus. Untuk lebih jelasnya berikut ini ringkasan materi PKN kelas 5 SD semester 1 dan 2 selengkapnya:

Rangkuman/Ringkasan Materi PKn Kelas 5 SD/MI Semester 1


Bab 1: Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

- Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya.
- Negara adalah bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban, dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama.
- Unsur-unsur teoritis berdirinya suatu negara, terdiri dari unsur konstitusif dan unsur deklaratif.
- Tahap-tahap yang merupakan proses terbentuknya negara bagi bangsa Indonesia:
- Perjuangan pergerakan kemederkaan Indonesia.
- Proklamasi sebagai pintu gerbang kemerdekaan.
- Terjadinya NKRI (kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
- Tujuan NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat, antara lain:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Fungsi negara, terdiri dari: Melaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Pertahanan, Menegakkan keadilan.
- Keutuhan wilayah suatu negara menentukan berlangsung tidaknya pemerintahan suatu negara.
- Sikap-sikap yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:
- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan negara di atas pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela bekorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
- Mengembangkan rasa bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia.
- Mengurangi ketegangan dalam segala hal pada negara asing.
- Meningkatkan kesadaran rakyat akan pentingnya menjaga keutuhan wilayah negara.
- Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Keikutsertaan rakyat demi menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan melalui bela negara, baik secara fisik maupun nonfisik.
- Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari: Lingkungan keluarga, Lingkungan sekolah, Lingkungan masyarakat.

Bab 2: Peraturan Perundang-Undangan

- Peraturan adalah ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
- Ditinjau dari tingkatannya, ada dua tingkat peraturan yaitu peraturan perundangan tingkat pusat dan peratuan daerah.
- Sumber hukum peraturan perundang-undangan adalah: Undang-undang, Kebiasaan (hukum tidak tertulis), Yurisprudensi, Traktat, Doktrin.
- Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
- Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari:
Undang-Undang Dasar Republik Undonesia Tahun 1945
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Peraturan pemerintah
Peraturan presiden
Peraturan daerah
- Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
- Contoh peraturan pusat di antaranya adalah undang-undang korupsi, undang-undang hak asasi manusia, undang-undang perpajakan, undang-undang lalu lintas, dan sebagainya.
- Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
- Contoh dari peraturan daerah adalah:
Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Perda No. 2 tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur 2001 – 2005 dan sebagainya.
- Pentingnya peraturan perundang-undangan nasional bagi warga negara adalah:
Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

Rangkuman/Ringkasan Materi PKn Kelas 5 SD/MI Semester 2


Bab 3: Kebebasan Berorganisasi

- Organisasi merupakan suatu perkumpulan yang anggotanya terdiri atas beberapa orang yang bekerja sama dalam upaya mencapai tujuan bersama.
- Tujuan dibentuknya organisasi adalah agar suatu kegiatan berjalan lancar dan dapat mencapai tujuan.
- Organisasi ada di lingkungan sekolah dan masyarakat.
- Macam-macam organisasi sekolah: OSIS, Komite Sekolah, Pramuka, PMR, UKS, Koperasi Sekolah
- Macam-macam organisasi masyarakat:
RT 5, Karang taruna, RW, Desa/kelurahan, BPD, Dewan kelurahan, PKK, Posyandu
- Manfaat berorganisasi:
Melatih tanggung jawab.
Belajar rela berkorban.
Melatih bekerja keras.
Dapat lebih maju dalam bidang tertentu.
Dapat belajar menjadi warga negara yang baik.
Dapat mengembangkan potensi kepemimpinan.
- Kebebasan berorganisasi berarti hak asasi seseorang untuk memilih atau bergabung dengan suatu organisasi sesuai dengan hati nuraninya.
- Kebebasan berorganisasi di Indonesia diatur oleh undang-undang yang bersirat dalam Pancasila dan tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (3).

Bab 4: Keputusan Bersama

- Keputusan bersama adalah keputusan yang diambil dengan melibatkan banyak orang dan untuk kepentingan bersama.
- Bentuk-bentuk keputusan adalah:
Keputusan tertulis.
Keputusan lisan.
- Musyawarah adalah salat satu cara untuk menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai kata mufakat.
- Votting adalah pengambilan keputusan bersama melalui pemungutan suara.
- Menerima keputusan bersama harus dengan rasa ikhlas, bertanggung jawab, dan lapang dada.
- Pelaksanaan hasil keputusan bersama dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
- Hambatan-hambatan dalam mematuhi keputusan bersama dapat berasal dari dalam ataupun dari luar pribadi pengambil keputusan.

Daftar Istilah:
- Amandemen adalah usul, perubahan rancangan undang-undang yang dibicarakan dalam DPR
- Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjaga kelangsungan hidup negaranya
- Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara/daerah
- Berserikat adalah bersatu
- Bilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak saja
- De facto : menurut kenyataan yang sesungguhnya (pengakuan atas suatu pemerintahan) menurut hakikatnya
- De jure adalah berdasarkan hukum (pengakuan atas suatu pemerintahan)
- Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
- Fraksi adalah bagian kecil, pecahan, kelompok dalam DPR yag terdiri atas partai-partai politik dalam pemilu
- Elemen negara adalah unsur negara
- Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman
- Inovator adalah gagasan atau metode yang menyangkut hal-hal baru
- Kemajemukan adalah terjadi dari beberapa bagian yang merupakan kesatuan
- Musyawarah adalah cara menyelesaikan masalah secara demokratis demi kepentingan bersama
- Mahkamah adalah badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara, pelanggaran, dan pengadilan
- Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat
- Organisasi adalah kesatuan/kelompok yang terdiri atas bagian-bagian di dalam suatu perkumpulan dan sebagainya untuk mencapai tujuan bersama
- Perda adalah pemerintahan daerah
- Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan atau peneguhan mengenai suatu hal
- Pluralistik adalah banyak macam atau terdiri dari berbagai macam hal
- Proklamasi adalah pemberitahuan resmi kepada semuruh rakyat/pengumuman Kemerdekaan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
- Repelita adalah rencana pembangunan lima tahun
- Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang telah melanggar aturan
- Supremasi adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
- Stabilisator adalah sesuatu yang membuat stabil
- Vooting adalah pemungutan suara terbanyak

Demikianlah rangkuman/ringkasan materi PKN kelas 5 SD semester 1 dan 2 lengkap yang bisa kalian pelajari sendiri dirumah agar bisa mendapatkan nilai PKN yang bagus diatas rata-rata. Semoga bermanfaat.
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+